Selamat malam sobat, apa kabar? Semoga selalu
dalam keadaan sehat. Pada kesempatan kali ini saya ingin menuliskan tentang PASAR. Langsung saja kita ke pembahasan sob.
Pasar adalah suatu institusi yang pada umumnya
tidak berwujud secara fisik yang mempertemukan penjual dan pembeli suatu
komoditas (barang dan jasa). Interaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli
akan menentukan tingkat harga suatu komoditas (barang dan jasa) dan jumlah
komoditas yang diperjual belikan.
Pasar dimana pembeli dan penjual melakukan
interaksi dapat dibedakan menjadi pasar
komoditas dan pasar faktor.
Pasar
komoditas, adalah interaksi antara para pembeli
dan para penjual dari suatu komoditas dalam menentukan jumlah dan harga barang
atau jasa yang diperjual belikan.
Pasar
faktor, adalah interaksi antara para pengusaha (pembeli
faktor-faktor produksi) dengan para pemilik faktor produksi untuk menetukan
harga (pendapatan) dan jumlah faktor-faktor produksi yang akan digunakan dalam
menghasilkan barang-barang dan jasa yang diminta masyarakat.
Industri,
adalah
kumpulan dari perusahaan-perusahaan yang menghasilkan komoditas yang sama atau
sangat bersamaan yang terdapat dalam suatu pasar.
Secara eksplisit definisi pasar sebenarnya telah
menyatakan pembeli dan penjual yang seharusnya diikutsertakan dalam suatu pasar
(luas pasar atau extend of market) Luas pasar menunjukkan batas-batas
dalam pengertian geografis maupun pengertian rangkaian komoditas yang dapat
dimasukkan ke dalamnya. Misalnya bila kita menyebut pasar untuk bensin,
batas-batas geografisnya haruslah jelas, apakah yang dimaksud adalah kota Jakarta,
bandung atau seluruh Indonesia. Disamping itu harus terdapat kejelasan pula
tentang rangkaian komoditas yang disebut, apakah bensin premium atau pertamax
dapat dimasukkan ke dalam pasar yang sama.
Terkait dengan luas pasar adalah definisi pasar.
Definisi pasar penting karena beberapa alasan berikut :
1. Memberi informasi bagi manajemen
perusahaan, tentang pihak-pihak yang merupakan pesaing nyata dan pesaing
potensial untuk komoditas-komoditas yang berbeda atau yang sama dengan
komoditas yang diusahakannya atau akan diusahakannya di kelak kemudian hari.
2. Member acuan kepada pihak manajemn
perusahaan tentang batas-batas dari sifat komoditas dan batas geografis
pasarnya untuk keperluan penetapan harga, diskriminasi harga, penetapan
anggaran belanja ataupun untuk keperluan investasi.
3. Member masukan yang berharga bagi
pemerintah dalam penetapan kebijakan yang terkait dengan kepentingan public,
seperti misalnya apakah pemerintah mengizinkan atau menolak merger atau
akuisisi perusahaan-perusahaan yang memproduksi komoditas-komoditas yang sama.
Reviews:
Posting Komentar